KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-NYA
atas penyelesaian penyusunan Perencanaan Strategis (Renstra) Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2009 – 2014 sebagai satu bagian
yang utuh dari manajemen kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi dalam
mengatur urusan rumah tangga daerahnya sendiri sesuai dengan corak, sifat dan
aspirasi daerah serta masyarakatnya.
Seperti sudah kita
ketahui bersama, bahwa Perencanaan Strategis merupakan suatu proses yang
berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahunan
dengan memperhitungkan dan mengeksplorasi berbagai faktor internal dan
eksternal organisasi guna menetapkan arah pengembangan / perjalanan organisasi,
tahapan serta strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam
Penyusunan Perencanaan Strategis ini kami sadari masih jauh dari kesempurnaan,
namun demikian kiranya dapat dijadikan pedoman khusus bagi Sekretariat DPRD Kab.
sigi dalam menetapkan skala prioritas program / kegiatan guna meningkatkan
efesiensi dan efektivitas program / kegiatan terutama di bidang Administrasi
Umum Pemerintahan.
Semoga dengan pendekatan
Perencanaan Strategis yang jelas dan sinergis, diharapkan di masa mendatang
Sekretariat DPRD Kab. Sigi dapat lebih maju mengantisipasi dan adaptif terhadap
berbagi perubahan dan perkembangan yang sangat mempengaruhi kondisi internal
maupun eksternal organisasi dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
Sigi, 2009
Penyusun
FANDI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Penyelenggaraan
Pemerintahan daerah yang kini diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (2)
dan Pasal 14, memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem perinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,
berarti bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengatur urusan rumah
tangga daerahnya sendiri sesuai dengan corak, sifat dan aspirasi daerah serta
masyarakat .
Dengan demikian
pemerintah daerah dapat merencanakan, melaksanakan, pada pengambilan keputusan
mengenai rencana strategi kebijakan, program pembangunan daerahnya, dan perlu
memperhatikan urusan wajib dan urusan pilihan, mampu membantu menyelesaikan permasalahan
nasional serta mengemban amanat pembangunan yang diberikan oleh pemerintah
pusat. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 memberi kewenangan kepada kepala
daerah untuk melakukan koordinasi perencanaan pengawasan sesuai dengan
perencanaan yang telah ditetapkan pada tingkat kota, yang diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentangPembangian Urusan
Pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota dimana terdapat urusan wajib dan urusan pilihan sehingga
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan / atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sejalan
dengan ditetapkannya Undang- Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan
perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek yang
memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, arah
kebijakan umum dan program pembangunan daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, maka pihak Pemerintah Kab. Sigi menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Sigi Tahun 2009 -2029 yang arah pembangunannya secara
umum ditandai dengan mantapnya pranata kelembagaan dan organisasi perangkat
daerah, pengendalian laju pertambahan penduduk, pemanfaatan ruang yang serasi
dan efesien, meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
hidup serta terbangunnya sarana dan prasarana pendukung perekonomian kota. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Sigi Tahun 2009 -2014, telah
memuat visi pembangunan dan visi kepala daerah berguna untuk petunjuk Satuan
Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerjanya dan pedoman alokasi
anggaran setiap bidang selama kurun waktu lima tahun kedepan.
Visi pembangunan Kabupaten
Sigi tahun 2005-2025 adalah
”Terwujudnya Kabupaten
Sigi sebagai pusat pelayanan berkualitas bidang pendidikan, kesehatan dan
perdagangan Sulawesi Tengah berlandaskan iman dan takwa”
Sedangkan visi Bupati
dan Wakil Bupati Kab. Sigi periode 2009- 2014 adalah ”dengan iman dan taqwa
mewujudkan pemerin tahan yang amanah berparadigma surgawi menuju kabupaten sigi
yang cerdas, sehat dan sejahtera”
Untuk mewujudkan visi Bupati
dan Wakil Bupati Kab. Sigi tersebut di atas, dilakukan dengan Misi yang akan
dilaksanakan yakni ” mewujudkan pengamalan nilai- nilai agama, sosial dan
budaya serta mewujudkan tata kelola pemerintahan dan aparatur yang profesioanl
dan religius ( good governance
and clean government)”
Kondisi good governance and clean government memerlukan
sinergitas kelembagaan (perangkat daerah) guna menjaga kesinambungan program dan
kegiatan pembangunan daerah dalam kera ngka perencanaan jangka panjang,
menengah dan pendek. Keberadaan perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala
Daerah dalam menyelenggaraan pemerintahan daerah sangat penting untuk menunjang
pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan daerah demi keberhasilan
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta demokrasi dalam mendukung
upaya pencapaian visi misi Kab. Sigi.
Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi sebagai organisasi perangkat
daerah yang masuk di bidang Pemerintahan Umum mengemban tugas untuk turut
mewujudkan peningkatan kemampuan sumberdaya manusia aparatur baik dari aspek
teknis maupun akademis guna meminimalisir kondisi belum optimalnya kinerja
pemerintah daerah yang telah menjadi isu strategis Pemerintah Kabupaten Sigi di
bidang Pemerintahan Umum.
Seiring dengan kemajuan
di berbagai bidang kehidupan termasuk perkembangan teknologi informasi,
perkembangan regulasi d an peraturan perundang-undangan, peran Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan tidak hanya sebagai fasilitas
pendukung pelayanan administrasi saja, melainkan lebih jauh diarahkan sebagai
pendukung pelayanan substantif lembaga legislatif dalam merancang dan
mengoptimalkan peran public relation-nya,
dengan selalu mengambil sikap proaktif dalam berkomunikasi dengan
lembaga-lembaga yang potensial bersinergi dengan lembaga legislatif guna
mewujudkan keharmonisan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, secara
khusus Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi menyusun
Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2009-2014 yang mengacu pada agenda
pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2009-2014, dengan memperhatikan
tantangan aspek pemerintahan yakni :
1.
Peningkatan kualitas sumber daya
aparatur;
2. Kebutuhan
akan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah sebagai
perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik;
3. Kesiapan aparatur negara dalam mengantisipasi
proses demokratisasi agar mampu memberikan pelayanan yang dapat memenuhi
aspektranparansi, akuntabilitas dan kualitas prima dari kinerja organisasi publik
dan
4. Kebutuhan
sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar.
Dan diharapakan keberadaan Renstra
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi tahun 2009-2014
merupakan satu bagian yang utuh dari manajemen kinerja di lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Sigi
1.2.
Maksud dan Tujuan
1.2.1.
Maksud
1. Merupakan serangkaian rencana strategis, sasaran,
tujuan, kebijakan, program dan dengan memperhatikan , mengidentifikasikan
dan mengekplorasi berbagai analisis faktor-faktor internal dan eksternal yang
berpengaruh pada perkembangan visi misi organisasi.
2. Untuk memahami kondisi dan status
pencapaian kinerja di masa lampau dan masa kini.
3. Merupakan
suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu
1 (satu) sampai 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, kendala
yang ada secara realistis dengan memahami kondisi dan perkembangan pencapaian
kinerja masa kini dan masa depan.
4. Proses yang sistematis dan
berkelanjutan dari perbuatan keputusan yang beresiko dengan memanfaatkan
sebanyakbanyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisir secara sistematis
pelaksanaan
keputusan tersebut dan mengukur tingkat keberhasilannya.
5. Langkah awal pengukuran akuntabilitas kinerja
Sekretariat DPRD Kab. Sigi
6. Tahapan
perencanaan yang konsisten pada pencapaian hasil atau tujuan dan berkelanjutan
tapi dapat mengikuti perubahan dalam arti perbaikan proses strategi pencapaian
tujuan ;
7. Sejumlah langkah atau taktik yang dirancang
sebagai komitmen organisasi ;
8. Rencana
induk bagaimana suatu organisasi akan mencapai tujuan dengan keunggulan dan
kelemahan komfetitifnya.
9.
Sebagai langkah awal untuk melakukan pengukuran akuntabilitas kinerja
Sekretariat DPRD Kab. Sigi ;
1.2.2. Tujuan
Tujuan menyusun rencana strategis
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi 2009-2014 adalah:
1. Untuk menetapkan arah pengembangan,
memetakan arah perjalanan organisasi, tahapan dan strategi yang di perlukan untuk
mencapai tujuan organisasi sesuai dengan arah kebijakan, strategi, program
Pemerintah Kab. Sigi.
2. Untuk menatapkan
skala prioritas program/kegiatan sehingga dapat meningkatkan episiensi dan
efektivitas program/kegiatan.
3. Alat manajerial yang penting
1.3.
Landasan Hukum
Landasan penyusunan Rencana Strategis
Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi tahun 2009-2014 antara lain :
1. TAP MPR RI nomor XI/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Napotisme;
2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaga Republik Indonesia Nomor
4421);
4. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tetang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
7. Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
9. Berdasarkan peraturan Bupati Sigi No.3 Tahun 2011 Tentang uraian tugas
pokok dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sigi;
1.3.1. Kedudukan dan Peranan Renstra
Sekretariat DPRD Kab. Sigi Dalam Perencanaan Daerah
Kedudukan Renstra dalam pembangunan erat
kaitannya dengan sistem perencanaan pembangunan sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional sehingga keberadaan Renstra Sekretariat DPRD Kab. Sigi
tahun 2009-2014 merupakan satu bagian yang utuh dari manajemen kinerja di
lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi khususnya dalam melaksanakan agenda
pembangunan baik dalam RPJMD, maupun RKPD yang menjadi acuan dalam menyusun Rencana
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sigi.
Peran Renstra Sekretariat DPRD Kab. Sigi
yakni :
1. Diharapkan mendukung koordinasi antar
pelaku pembangunan, kemasyarakatan dan demokrasi
2. Menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar pelaku pembangunan dan
fungsi pemerintah daerah
3. Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan
4.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan
5. Menjamin tercapainya penggunaan
sumber daya secara efektif, efisien berkeadilan dan berkelanjutan.
2.1. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
DPRD Kabupaten Sigi
Kedudukan Sekretariat DPRD berdasarkan
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sigi, bahwa
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap
DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan, secara teknis operasional berada
di bawah danbertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab
kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok Sekretariat DPRD sesuai pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Sigi adalah menyelenggarakan
Administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan
tugas fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok
Sekretariat DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi secara lengkap :
a. Penyelenggaraan administrasi
kesekretariatan DPRD.
b. Penyelenggaraan kesekretariatan administrasi
keuangan DPRD.
c. Penyelengaraan rapat-rapat DPRD dan
d. Penyediaan dan pengkoordinasian
tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD.
Berdasarkan Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sigi, Sekretariat DPRD terdiri atas :
a.
Bagian Perlengkapan dan Umum Keuangan, membawahkan :
a. Sub bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
b. Sub bagian Perlengkapan dan Rumah
Tangga
c.
Sub bagian Protokol dan Perjalanan
b.
Bagian Keuangan, membawakan :
a. Sub bagian Anggaran
b.
Sub bagian Pembukuan Dan Perbendaharaan
c. Sub bagian Aset
c.
Bagian Persidangan dan Risalah Rapat, membawakan :
a. Sub bagian Persidangan
b. Sub bagian Risalah Rapat
c.
Sub bagian Alat Kelengkapan Dewan
d.
Bagian Perundang - undangan, membawahkan :
a.
Sub bagian Kajian Hukum dan Prolegda.
b. Sub bagian Publikasi dan informasi .
c.
Sub bagian perpustakaan dan dokumentasi.
e.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata
kerja Sekretariat DPRD secara rinci sebagai berikut :
1. Tugas
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sigi :
a. Membantu Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah di dalam melaksanakan tugas di bidang fasilitasi rapat DPRD,
pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas DPRD dan pengelolaan tata
usaha dan keuangan DPRD;
b. Memimpin,
mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan di lingkungan
Sekretariat DPRD ;
c. Menyusun program kerja dalam pelaksanaan
tugasnya;
d. Membagi tugas kepada bawahannya;
e.
Membina terus menerus prestasi di dalam
lingkungan Sekretariat DPRD ;
f. Mengadakan Koordinasi dengan semua
dinas / instansi / lembaga baik pemerintah maupun swasta untuk kelancaran
pelaksanaan tugas ;
g. Memberikan
pelayanan teknis administratif dan keuangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
h. Membina
dan menyelenggarakan Administrasi kepegawaian, Organisasi dan tata laksana,
keuangan dan perlengkapan Sekretariat DPRD;
i. Mengoreksi, menyempurnakan dan memaraf atau
menandatangani naskah dinas yang menjadi kewenangannya;
j. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pimpinan DPRD dalam pelaksanaan tugasnya;
k. Mempertanggungjawabkan
tugas di lingkungan Sekretariat DPRD secara taktis operasional kepada Pimpinan
DPRD, sedangkan teknis administrasi kepada kepala Daerah melalui Sekretaris
Daerah;
l. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh
atasan.
Dalam
menyelenggarakan tugasnya, Sekretaris DPRD di bantu oleh:
a. Bagian
Perlengkapan dan Umum Keuangan
b. Bagian Keuangan
c.
Bagian Persidangan dan Risalah Rapat
d. Bagian
Perundang - undangan
2. Kepala
Bagian Rapat, Risalah dan Informasi Kepala Bagian Rapat dan Informasi mempunyai
tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD dalam hal :
a. Penyusunan program kegiatan rapat
DPRD;
b.
Fasilitas kegiatan rapat-rapat DPRD;
c. Penyelenggaraan
pelayanan informasi dan publikasi kegiatan DPRD dan produk –produk DPRD;
d. Pelayanan
tugas lain yang di berikan oleh atasan.
Dalam
menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bagian Rapat, Risalah dan Informasi dibantu
oleh :
a. Sub bagian
Rapat
b. Sub bagian
Risalah dan
c. Sub bagian
Informasi
3. Tugas Kepala Sub Bagian Rapat, dalam
hal :
a.
Penyiapan Penyusunan Program kegiatan rapat DPRD.
b.
Pengkoordinasikan dan penyusunan rencana jadwal kegiatan rapat.
c.
Penyediaan bahan rapat dan penataan tempat rapat
d.
Pembuatan dan penyebaran surat undangan rapat
e.
Penyiapan dan penyediaan makanan dan minuman pelaksanaan rapat
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Dibantu
oleh pengelola rapat dan pengelola makanan dan minuman
4. Tugas Kepala Sub bagian Risalah, dalam
hal :
a.
Penyiapan bahan penyusunan Program dan Kegiatan
b.
Penatan dan penyimpanan risalah rapat
c.
Pembuatan dan penyampaian laporan hasil kegiatan
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Dibantu
oleh penyusunan / pembuatan risalah dan pengelola data risalah
5. Tugas Kepala
Sub bagian Informasi, dalam hal :
a. Penyiapan
bahan penyusunan Informasi dan kegiatan
b. Pengumpulan
dan pengelolaan data informasi kegiatan
c. Peliputan
kegiatan alat kelengkapan DPRD
d. Pelayanan
Informasi dan publikasi kegiatan DPRD dan produk DPRD melalui media cetak
buletin infosus
e. Mengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan DPRD
f. Pelaksanaan
tugas lain yang berikan oleh atasan
Dibantu
oleh pengelola informsi, pengelola peliputan dan pendistribusian serta
pengelolaan adminsitrasi
6. Kepala Bagian Produk Hukum dan
Dokumentasi
Kepala Bagian Produk Hukum dan
Dokumentasi mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
DPRD dalam hal:
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan dalam
rangka penyusunan bahan penetapan produk hukum DPRD;
b. Pengagendakan
dan penomoran produk hukum DPRD ;
c. Pengkajian
dan Evaluasi produk hukum DPRD
d. Pelaksanaan
penghimpunan produk hukum DPRD, naskah dinas lainnya, dan peraturan perundang-undangan
;
e.
Penginventarisasian dan pendistribusian produk hukum yang dikeluarkan DPRD ;
f.
Penyelenggaraan pendokumentasian produk hukum DPRD
g. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan atasan
Dalam
menyelenggarakannya tugasnya Kepala Bagian Produk Huku m
dan Dokumentasi
dibantu oleh :
a. Subbagian
Produk Hukum dan
b. Subbagian
Dokumentasi
7. Tugas Kepala
Sub Bagian Produk Hukum, dalam hal :
a.
Pengumpulan, penyiapan dan penyusunan bahan penetapan produk hukum DPRD ;
b.
Pengagendaan dan penomoran produk hukum DPRD
c.
Pelaksanaan tugas lain atas perintah atasan
Dibantu
oleh pengelola produk hukum dan administrasi
8. Tugas Kepala
Sub Bagian Dokumentasi, dalam hal :
a. Pengumpulan dan penyiapan dan penyusunan
rencana dan program
b. Pengagendaan
dan penomoran produk hukum DPRD, naskah dinas lainnya dan peraturan
perundang-undangan
c. Penginventarisasian dan pendistribusian produk
hukum yang dikeluarkan DPRD
d.
Peyelenggaraan pendokumentasian Produk Hukum DPRD
e. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan
Dibantu oleh
pengelola dokumentasi Hukum dan pengelola administrasi.
9.
Kepala Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan
Kepala
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris DPRD dalam hal:
a.
Penyusunan kebutuhan rumah tangga,
perlengkapan, keuangan dan kepegawaian Sekretariat DPRD dan DPRD ;
b.
Penyelenggaraan pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat DPRD dan DPRD
c.
Penyelenggaraan Pelaksanaan urusan keuangan dalam lingkungan Sekretariat DPRD
dan gedung DPRD
d. Pengendalian dan pengawasan terhadap anggaran
keuangan Sekretariat DPRD dan DPRD
e. Pengelolaan sarana dan prasarana rapat-rapat
DPRD ;
f. Pengelolaan ketatausahaan
g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.
Dalam
menyelenggarakan tugasnya, Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan dibantu oleh
:
a. Subbagian
Umum dan Kepegawaian
b.
Subbagian Perlengkapan dan :
c. Subbagian
Keuangan
10. Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawian, dalam hal :
a. Pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian
Sekretariat DPRD dan DPRD
b. Pelaksanaan ketatausahaan Sekretariat DPRD
dan DPRD
c. Pelayanan perjalanan dinas Pimpinan dan
Anggota DPRD serta Sekretariat DPRD
d. Penyiapan bahan usulan kenaikan
pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi pegawai, pensiunan dan penghargaan
e. Pengadaan bahan usulan program
pendidikan dan pelatihan serta pengembangan pegawai
f. Pengamanan dilingkungan Sekretariat dan gedung
DPRD
g. Penyiapan rencana program dan kegiatan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
atasan
Dibantu
pengelola administrasi umum DPRD, pengelola administrasi Sekretariat DPRD dan
pengelola administrasi kepegawaian.
11. Tugas Kepala Sub Bagian Perlengkapan,
dalam hal :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan dalam
rangka penyusunan rencana program dan kegiatan
b. Penyiapan dan pengusulan sarana mobilitas dan
prasarana Sekretariat DPRD dan DPRD
c. Pengelolaan
Administrasi pengadaan dan pelengkapan DPRD dan Sekretariat DPRD
d. Penyedian
dan penyaluran barang-barang yang diperlukan oleh DPRD dan Sekretariat DPRD
e. Pemeliharaan dan pengurusan sarana
dan prasarana untuk keperluan rapat DPRD dan Sekretariat DPRD
f.
Pemeliharaan gedung dan kendaraan dinas DPRD dan Sekretariat DPRD
g. Pelaksanan
tugas lain yang diberikan oleh atasan
Dibantu oleh
pengelola barang inventaris Sekretariat DPRD dan DPRD
12. Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan,
dalam hal :
a. Pengumpulan dan pengelolaan data
untuk penyusunan rencana keuangan Sekretariat DPRD dan DPRD
b.
Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan
dengan keuangan Sekretariat DPRD dan DPRD
c. Pengendalian pengawasan pelaksanaan
anggaran kegiatan Sekretariat DPRD dan DPRD
d. Pengumpulan
rencana Program dan kegiatan
e. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan
Dibantu oleh
pengelola anggaran / bendahara dan pengelola administrasi keuangan .
2.4. Sistem, Prosedur, dan Mekanisme
Organisasi
Ditinjau dari sistem, prosedur dan
mekanisme Organisas i Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi
tidak akan terlepas dari elemen-elemen penting dalam struktur Organisasi
Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sigi sebagai berikut :
a. Spesialisasi
Pekerjaan (Work Specialization)
Dalam Oganisasi Sekretariat Dewan
Perwaklan Rakyat Daerah Kab. Sigi terdapat pembagian pekerjaan dimana tugas
-tugas dalam organisasi dibagai menjadi pekerjaan-pekerjaan yang terpisah, sehingga
setiap karyawan memiliki spesialisasi dalam melakukan kegiatan tertentu dari
pada melakukan seluruh kegiatan.
b.
Departementalisasi
Adanya pengelompokan pekerjaan-pekerjaan
sehingga tugas-tugas yang sama dapat dikoordinasikan.
c.
Rental Perintah (Cahin Of Command)
Adanya garis
kewenangan yang tidak terputus dari puncak organisasi ke eselon yang paling
bawah dan menjelaskan siapa melapor kepada siapa. Kewenangan dan kesatuan
perintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rantai perintah ini
karena dengan kewenangan (authority)
adanya hak-hak yang melekat pada kedudukan Pimpinan untuk memberi perintah dan
untuk dipatuhi, dan dengan prinsip kesatuan perintah (unity Of Command) menunjukan bahwa
seorang karyawan memiliki satu atasan yang kepadanya ia bertanggungjawab secara
langsung.
d.
Rentang Kendali (Span Of Control)
Adanya jumlah
tingkatan atau jumlah manajer yang memiliki organisasi, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal 28
ayat (2) dinyatakan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi terdiri dari paling
banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri 3 (tiga) Sub bagian, dan
berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2008 tentang pembentukan dan susunan organisasi
perangkat daerah, terdiri dari 3 bagian dengan masing-masing mempunyai 2 sampai
3 sub bagian.
e.
Formalisasi
Dimana tugas
pekerjaan dalam organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah distandardisasikan,
Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki tingkat
formalitas yang cukup tinggi mengingat karyawan selalu menangani hal yang sama dengan
cara yang sama, dan menghasilkan kekeluaran yang sama pula, terdapat uraian
pekerjaan yang jelas, banuak peraturan organisasi dan prosedur yang terdefinisi
dengan jelas.
BAB
III
PROFIL
PEKERJAAN PELAYANAN
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN
SIGI
Kinerja Pelayanan Masa Kini
Untuk menilai kinerja pelayanan
organisasi di masa kini sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, diperlukan suatu
penilaian dan analisis kinerja organisasi di tahun anggaran sebelumnya untuk
dijadikan ukuran keberhasilan ataupun kegagalan suatu organisasi dalam rangka
pencapaian tujuan. Penilaian tersebut dapat juga dijadikan input bagi perbaikan
atau peningkatan kinerja organisasi selanjutnya . Dalam institusi pemerintah khususnya,
penilaian kinerja sangat berguna untuk menilai kualitas, kuantitas dan efisien
pelayanan, memotivasi para birokrat pelaksana, melakukan penyesuaian anggaran,
dan mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat yang
dilayani dan menuntun perbaikan dalam pelayanan publik.
Selain
pengukuran kinerja, evaluasi atas capaian kinerja, analisis efisien dan
efektivitas terhadap setiap indikator kinerja, penilaian kinerja organisasi
perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang mengatur peningkatan kinerja
instansi pemerintah dan kualitas pelayanan publik antara lain Inpres Nomor 7
Tahun 1999 tentang Penyusunan Sistem dan Prosedur Kegiatan, Penyusunan
Akutanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan SK Menpan Nomor
KEP/25/M.PAN/2/2/2004 tentang Pedoman PenyusunanIndeks Kepuasan Masyarakat Unit
Pelaksana Instansi Pemerintah, namun kebijakan-kebijakan tersebut tidak secara
otomatis menjadi solusi bagi kegiatan pelayanan oleh instansi pemerintah yang
selama ini bercitra buruk, berbelit-belit, lambat, dan berbiaya mahal. Hal
tersebut berkaitan dengan persoalan seberapa jauh berbagai peraturan pemerintah
disosialisasikan di kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat, serta bag
aimana infrastruktur pemerintah, dana, sarana, teknologi, kompetensi sumber
daya manusia (SDM), budaya kerja organisasi disiapkan untuk menopang
pelaksanaan berbagai peraturan tersebut sehingga kinerja pelayanan publik
menjadi terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya.
Upaya mewujudkan kinerja pelayanan di
lingkungan organisasi pemerintah daerah juga memerlukan suatu prosedur kerja
standar sebagai pedoman pelaksanaan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan
alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator
teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja
dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota di dalam pasal 9 mengenai perlu ditetapkannya norma,
standar, prosedur dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan
pilihan pemerintah atau pemerintah daerah. Demikian pula Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Sigi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki
urusan wajib di bidang Pemerintahan Umum, berkewajiban mendukung arah pembangunan
pada RPJMD ke II (2009- 2014) dibidang Pemerintahan Umum yaitu mewujudkan Tata
Kelola Pemerintahan yang baik dengan aparatur Pemerintah Daerah yang
profesional dan amanah. Tahap ini dititikberatkan pada :
a. Peningkatan sumber daya manusia
aparatur baik dari aspek teknis maupun akademis dan penempatan pegawai sesuai dengan
kompe tensi untuk mendukung optimalisasi pelayanan masyarakat
b. Penataan kelembagaan dan organisasi
daerah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Org anisasi Perangkat Daerah serta optimalisasi kinerja perangkat daerah dalam mendukung
upaya pencapaian visi Kabupaten Sigi dan kesejahteraan masyarakat .
c. Pembangunan aspek keuangan daerah
diarahkan pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, peningkatan daya
guna keuangan daerah melalui restrukturisasi peraturan daerah, peningkatan
kualitas pelayanan pada wajib pajak dan retribusi serta optimalisasi kinerja
SKPD penghasil pendapatan yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Peluang dan Tantangan Eksternal
Peluang (Opportunities)
Berupa situasi dan
faktor–faktor luar organisasi yang bersifat positif, dan dapat mendorong /
membantu organisasi dalam upaya mencapai visi dan memudahkan pelaksanaan misi organisasi
yang telah ditetapkan. Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten
Sigi yaitu :
a. Seiring dngan perkembangan jaman,
adanya tuntutan peran Sekretariat DPRD yang lebih maksimal baik itu fungsi administratif
maupun substantifnya guna mendukung pelaksanaan tugas DPRD yang lebih optimal
sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah;
b. Adanya kebijakan atau peraturan
perundang-undangan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi .
Tantangan
(Threats)
Berupa
faktor-faktor luar oganisasi yang bersifat negatif dan dapat mendorong / membantu
organisasi dalam upaya mencapai visi dan dapat menjadi penghambat bagi
organisasi dalam pelaksanaan misi organisasi yang telah ditetapkan.
a. Masih kurangya
pemahaman sebagian anggota DPRD terhadap ketentuan perundang-undangan yang
berlaku yang berdampak pada kuranya dukungan terhadap pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi ;
b. Masih adanya lembaga
yang kurang kooperatif, kurang peduli terhadap tugas pokok dan fungsi
Sekretariat DPRD
c. Belum cukup dukungan
dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Sekretariat DPRD .
d. Adanya anggapan bahwa Sekretariat DPRD hanya
sebagai instrumen pelayanan administratif
e.
Transisi / peralihan peraturan perundang- undangan yang menghambat kinerja .
Rumusan Perubahan , Kecenderungan masa
depan yang berpengaruh pada tupoksi Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi
Perubahan dan kecenderungan masa depan
yang berpengaruh pada tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi
berkaitan erat dengan reposisi dan Refungsionalisasi DPRD sebagai badan
legislatif daerah yang menjadi salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah, sebagai implikasi dari amanat Undang-undang Otonomi daerah tentang
pentingnya pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan
peran masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD.
Paket Undang- undang Otonomi Daerah
mengamanatkan adanya sinergitas antara local triumvirat untuk mewujudkan good
govemance melalui reformasi kelembagaan (Institutional Reform) dan reformasi
manajemen Publik ( Public Management Reform ) yang menyangkut pembenahan seluruh
alat-alat pemerintah di daerah , baik struktur maupun Infra Strukturnya.
Kunci Reformasi kelembagaan tersebut
adalah pemberdayaan masing - masing elemen di daerah, yaitu masyarakat umum
sebagai stake holder, pemerintah daerah sebagai eksekutif, dan DPRD sebagai
share Holder.
Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi sebagai
perangkat daerah Pendukung DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya ,
menjadi instrumen kelembagaan yang sangat penting bagi DPRD agar dapat
melaksanakan semua tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, sehingga
Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi perlu menetapkan suatu strategi pengembangan
organisasi secara kontinyu dan meningkatkan kapasitas profesional sumberdaya aparatur
yang memahami berbagai peraturan dan prosedur administratif dan manjenarial
yang telah ditentukan oleh Pe merintah Pusat dan Daerah.
Seiring dengan kemajuan di berbagai
bidang kehidupan termasuk perkembangan teknologi informasi perkembangan regulasi
dan peraturan perundang-undangan, peran Sekretariat DPRD diharapkan tidak hanya
sebagai fasilitas pendukung pelayanan administrasi saja, melaikan lebih jauh diarahkan
sebagai pendukung pelayanan substantif dan sumber inspirasi lembaga legislatif
dalam merancang dan mengoptimalkan peran public relation-nya, dengan selalu
mengambil sikap proaktif dalam berkomunkasi dengan lembaga-lembaga yang
potensial bersinergi dengan lembaga legislatif guna mewujudkan keharmonisan
local triumvirat sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Dengan demikian, dimasa depan Sekretariat
DPRD Kabupaten Sigi perlu melakukan restrukturisasi kelembagaan secara
menyeluruh untuk mendukung terciptanya struktur pelayanan yang adaptif dan
selaras dengan tugas, fungsi an agenda kerja yang telah dimadatkan .
\
BAB
IV
VISI,
MISI, TUJUAN, STATEGI, DAN KEBIJAKAN
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN
SIGI
4.1. Visi Sekretariat DPRD Kabupaten
Sigi
Sekretariat DPRD Kabupaten
Sigi merumuskan Visi Organisasi sebagai gambaran saat ini tentang keadaan
organisasi di masa depan, yang realistis dan ingin diwujudkan oleh organisasi
dalam kurun waktu tertentu. Rumusan Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi adalah
:
” Terwujudnya Optimalisasi fungsi
substantif dan administratif Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten
Sigi dalam mendukung sinergitas dan eksekutif sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah.”
Makna Visi
tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama : ”Terwujudnya optimalisasi
fungsi substanstif dan administratif Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sigi ” yang dimaksud dalam Visi ini mencerminkan bahwa dimasa datang
tugas pokok, dan fungsi Sekretraiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sigi tidak dimaknai secara sempit yaitu hanya secara administratif /
ketatausahaan (Cerical Work ) akan tetapi diarahkan pada dukungan dan
penguasaan terhadap esensi pelaksanaan tugas legislasi, fungsi penganggaran dan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Derah baik dari aspek teknis maupun
akademis”.
Kedua : ”Mendukung
sinergitas eksekutif dan legislatif sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah ” yang dimaksud dal am Visi ini mencerminkan kehandalan sumber daya
manusia (SDM) dalam jajaran Sekretariat DPRD sebagai sumber inspirasi lembaga
legislatif dalam merancang dan mengoptimalkan peran public relation-nya, dengan
selalau bersikap proaktif dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan
lembaga-lembaga yang potensial bersinergi dengan lembaga legislatif guna
mewujudkan keharmonisan local triumvirat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah .
4.2. Misi Sekretariat DPRD Kabupaten
Sigi
Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi
merumuskan Misi Organisasi sebagai tugas utama yang harus dilakukan organisasi
guna mencapai Visi organisasi dengan memperhatikan kepentingan seluruh komponen
dan pihak yang terkait dengan organisasi ke dalam 2 (dua) Misi yang jelas yaitu
sebagai berikut :
1. Meningkatkan
kualitas pelaksanaan fungsi Substanstif dan Administratif aparatur Sekretariat
DPRD guna menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Penjelasan
:
1.1
Meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi
substantif, mencerminkan adanya perluasan wawasan dan pengetahuan dalam
memahami tugas dan fungsi sesuai kedudukannya dalam Sekretariat DPRD guna
mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan Anggota
DPRD ;
1.2 Meningkatkan
kualitas pelaksanaan fungsi administratif, mencermnkan bertambahnya kemampuan
aparatur Sekretariat DPRD secara teknis administratif dan manajerial dalam
mendukung tertib administrasi dan dokumentasi serta meningkatkan kinerja kegiatan.
2. Mendukung
sinergitas legislatif dan eksekutif sebagai unsur penyelenggara Pemrintahan
Daerah mencerminkan kehandalan aparatur Sekretraiat DPRD Kabupaten Sigi dalam
menjembatani kepentingan / aspirasi legislatif dan eksekutif.
Penjelasan :
2.1 Meningkatkan kapasitas Sekretariat
DPRD dalam membangun jaringan informasi dan membentuk Pusat Penelitian dan
Pelayanan Informasi;
2.2 Meningkatkan
kapasitas Sekretariat DPRD dalam membangun jaringan kelembagaan untuk mendukung
arus informasi dan komunikasi internal dan eksternal DPRD .
4.3. Nilai-Nilai Organisasi Sekretariat
DPRD Kabupaten Sigi
Guna menetapkan tujuan dan sasaran
organisasi, diperlukan suatu nilai-nilai ( Value) yang merupakan kriteria
tentang kebaikan dan kebenaran yang diyakini dan diterapkan dalam kehidupan
organisasi sehingga menjadi norma yang diyakini dalam kehidupan individu,
Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi menetapkan beberapa nilai penting yang
berkaitan denganperencanaan dalam manjemen Strategis sebagai
:
1.
Bekerja dalam kebersamaan (togetherness) lebih baik dari pada
bekerja sendiri-sendiri;
2. Memahami
dan ikut merasakan masalah yang dihadapi orang lain (empathy);
3. Kesediaan utnuk memberikan bantuan secara
ikhlas (assist) bersama
4. Kematangan dalam mengatasi permasalahan
maupun tantangan bersama ( maturity)
5. Kesediaan bekerjasama berdasarkan
persahabatan atau koperatif (willingness).
6. Berpelilaku secara organisasional (organizational), yakni berinteraksi satu
dengan yang lain dalam memecahkan masalah atau krisis;
7. Saling menghormati serta menghargai terhadap
sesama ( respect);
8. Berprilaku santun, rendah hati, serta
selalu memberikan kesejukan dalam setiap pertemuan (kindness)
9. Menanamkan rasa hormat kepada orang lain,
kemantapan pribadi (Integri)
10. Menjaga dan melanjutkan tradisi inovasi (Inovatif), mau dan dapat mengadakan
pembaharuan sesuai tantangan
11. Keyakinan untuk selalu menjadi yang terbaik (competitiveness);
12. Memiliki ketahanan dan menguasai perubahan (fleksibility);
13. Kearifan/kebijaksanaan (wisdom).
14. Menyelenggarakan kegiatan dengan jujur dan
tulus (Ethics) menjamin
perlakukan yang adil dan sama terhadap anggota organisasi, dan menyediakan
informasi yang lengkap dan tepat.
KESIMPULAN
Dengan
adanya struktur organisasi Sekretariat DPRD Sigi, diharapkan semua komponen yang
terkait bekerja sesuai dengan tugasnya masing- masing. selain itu, Demi
terwujudnya suatu kestabilan kerja, maka kami berharap disamping pengembangan
kita juga menjalin silaturahmi dengan sesama. Untuk mengembangkan Wilayah
Kabupaten Sigi, kita wajib Menjalankan Visi dan Misi dengan baik, jauhi
penyalahgunaan kedudukan yang tinggi untuk menindas orang yang
dibawah,bertanggungjawab dan dapat dipercaya, menjujunjung tinggi Kedisiplinan
Kerja dan saling membantu.
RANGKUMAN
KINERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SIGI
DISUSUN OLEH
NAMA : FANDI
NO. STAMBUK : 211 01 308
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
(STIA)
PANCA MARGA PALU